Rabu, 28 Juni 2017

Selamat Idul Fitri Mohon Maaf Lahir dan Batin

Mohon Maaf Lahir dan Batin


Kami keluarga besar SD Negeri Krebet
mengucapkan:


Selamat Hari Raya Idul Fitri 

Mohon Maaf Lahir dan Batin

Penerimaan Siswa Baru SD N Krebet Kembali Dibuka

Daftar siswa didk baru yang sudah mendaftarkan pada jalur KPS dan Lingkungan Sekolah
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di SD Negeri Krebet kembali akan dibuka pada tanggal 3-5 Juli 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bantul nomor 177 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis PPDB.

Adapau tertera dalam peraturan tersebut, pada bagian kedua ayat 5: 

 b. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru SD jalur reguler
          1) Hari : Senin s/d Rabu
          2) Tanggal : 3 s/d 5 Juli 2017
          3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB

    c. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali dan calon peserta didik langsung ke Sekolah Dasar yang dituju;
    d. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Juli 2017 Pukul 13.30 WIB;
    e. Pengumuman : Jumat, 7 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB;
   f. Pendaftaran Ulang hari Jumat dan Sabtu, tgl. 7 dan 8 Juli 2017, pada pukul 09.00 s.d. pukul 12.00;

Nah, ini meru[akan kabar gembira bagi masyarakat umum yang belum mendaftarkan putra-putrinya untuk Sekolah Dasar, pilihan salah satunya adalah SD Negeri Krebet yang telah terakreditasi A.



Kamis, 15 Juni 2017

Juknis PPDB Kabupaten Bantul Tahun 2017

PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Komplek II Kantor Pemda Bantul
Alamat : Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul Telp. 367327, 367171
Email: dikpora@bantulkab.go.id , http: //dikpora.bantulkab.go.id



PERATURAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL
NOMOR 177 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DI KABUPATEN BANTUL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL

Menimbang : 
a. bahwa kegiatan penerimaan peserta didik baru perlu dilaksanakan untuk menerima peserta didik secara tepat dalam rangka memperoleh layanan pendidikan;
b. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan demokratis, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bantul.

Mengingat : 

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaga Negara Repiblik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, 
  4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar;
  13. Permendikbud no.23 Tahun 2013: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Kabupaten Bantul;
  18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  19. Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudlatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah di Kabupaten Bantul. 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN
KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI
KABUPATEN BANTUL. 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Bantul;
  2. Bupati adalah Bupati Bantul;
  3. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul;
  4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN;
  5. Taman Kanak-kanak selanjutnya disebut TK;
  6. Sekolah Dasar selanjutnya disebut SD;
  7. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya SMP;
  8. Orang tua/wali calon peserta didik adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi tanggungjawab langsung terhadap anak asuhnya;
  9. Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disingkat PPDB ;
  10. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah yang selanjutnya disebut SKHUASBN;
  11. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama yang selanjutnya disebut (SKYBS);
  12. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/ Madrasah yang selanjutnya disebut SKHUS/M;
  13. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB;
  14. Surat Tanda Lulus yang selanjutnya disebut STL;
  15. Surat Tanda Kelulusan yang selanjutnya disebut STK;
  16. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar (SD);
  17. Keluarga Pra Sejahtera adalah keluarga miskin atau disebut KPS;
  18. Seleksi adalah cara menentukan peringkat nilai Ujian Nasional beserta prestasi akademik dan non akademik calon peserta didik baru;
  19. Penentuan masuk SMP adalah jumlah nilai US/M 3 (tiga) Mata pelajaran meliputi : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
  20. Pendidikan Inklusi adalah penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya;
  21. Tes khusus adalah tes untuk menentukan calon peserta didik baru yang mendaftarkan pada sekolah yang membuka kelas olahraga atau tes penjaringan bakat minat;
  22. Sekolah Kelas Olahraga adalah kelas bagi peserta didik yang memiliki kompetensi di bidang olahraga;
  23. Peserta didik baru dari keluarga pra sejahtera (KPS) adalah calon peserta didik baru yang mempunyai surat Keterangan Miskin dari Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TPK Desa) yang diketahui oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan (TKPK Kecamatan).
  24. Penerimaan Peserta Didik Baru Lingkungan Sekolah (LS) adalah peserta didik baru yang berdomisili di lingkungan sekolah. 
  25. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Real Time Online (RTO) bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peseta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan;
  26. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar pada PPDB sistem RTO;
  27. Calon peserta didik yang telah mendaftar dan masih lolos seleksi sementara di Sistem RTO pada salah satu sekolah pilihan, tidak dapat mendaftar lagi ke sekolah lainnya;
  28. Calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB RTO apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran ketika masih diterima di salah satu sekolah pilihannya pada saat seleksi masih berlangsung;
  29. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran untuk yang kedua kali pada sistem RTO;
  30. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi disemua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran;
  31. Seluruh calon peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB wajib melakukan daftar ulang; dan
  32. Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Azas
Pasal 2

Penerimaan peserta didik baru harus berazaskan : objektivitas, transparansi, akuntabilitas dan tidak
diskriminatif. 

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3

Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usiasekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.


BAB III
PERSYARATAN DAN JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Bagian Kesatu
Taman Kanak-kanak (TK)
Pasal 4


(1) Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru TK adalah :
     a. Pada awal tahun pelajaran berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dapat diterima di kelompok A, dan berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun dapat diterima di kelompok B;
     b. Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap peserta didik;
     c. Jumlah peserta didik TK pada kelompok A dan B maksimal 20 siswa per Rombel;

(2) Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
     a. Pendaftaran
        1) Hari       : Senin s/d Rabu
        2) Tanggal : 3 s/d 5 Juli 2017
        3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB;

    b. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali calon peserta didik langsung ke Taman Kanak-kanak
yang dituju;
    c. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Juli 2017 Pukul 13.30 WIB;
    d. Pengumuman : Jumat, 7 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB;
    e. Pendaftaran Ulang hari Jumat dan Sabtu, tanggal 7 dan 8 Juli 2017, pada pukul 09.00 s.d. pukul
12.00;


Bagian Kedua

Sekolah Dasar (SD)
Pasal 5


(1) Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru kelas I (satu) SD adalah:
         a. Telah berusia 7 tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru, wajib diterima;
      b. Berusia 6 tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru dapat diterima pada sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya;
       c. Anak dengan usia kurang dari 6 tahun dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Psikolog;
        d. Jumlah Peserta Didik Baru setiap Rombel maksimal 28 siswa;

(2) Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
      a. Pendaftaran Calon peserta didik baru SD jalur Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan Lingkungan sekolah:
       1) Hari : Selasa s/d Rabu
       2) Tanggal : 20 s/d 21 Juni 2017
       3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
       4) Pengumuman: Kamis, 22 Juni 2017 Pukul : 09.00 WIB

      b. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru SD jalur reguler
          1) Hari : Senin s/d Rabu
          2) Tanggal : 3 s/d 5 Juli 2017
          3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB

    c. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali dan calon peserta didik langsung ke Sekolah Dasar yang dituju;
    d. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Juli 2017 Pukul 13.30 WIB;
    e. Pengumuman : Jumat, 7 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB;
   f. Pendaftaran Ulang hari Jumat dan Sabtu, tgl. 7 dan 8 Juli 2017, pada pukul 09.00 s.d. pukul 12.00;
   g. Persyaratan daftar ulang peserta didik baru Menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:
         1). Tanda Bukti Pendaftaran.
         2). Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy. 



Bagian Ketiga
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pasal 6

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah:
     a. Telah tamat/lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A;
     b. Memiliki Ijazah/STTB dan SKHUASBN atau SKHUS/M.
     c. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga/ C1;
   d. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2017.

(2) Jadwal pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
     PPDB keluarga pra sejahtera, PPDB Lingkungan Sekolah, SMP Swasta, dan SMP Terbuka
     a. Pendaftaran Peserta Didik baru dari keluarga pra sejahtera
          1) Hari : Selasa s.d Rabu
          2) Tanggal : 20 s.d 21 Juni 2017
          3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
          4) Pengumuman : Kamis, 22 Juni 2017 Pukul 09.00 WIB
(Bagi yang sudah diterima PPDB keluarga pra sejahtera tidak bisa mendaftar di sistem RTO)

    b. Pendaftaran Peserta Didik baru dari Lingkungan Sekolah
          1) Hari : Selasa s.d Rabu
          2) Tanggal : 20 s.d 21 Juni 2017
          3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
          4) Pengumuman : Kamis, 22 Juni 2017 Pukul 09.00 WIB
(Bagi yang sudah diterima PPDB Lingkungan Sekolah tidak bisa mendaftar di sistem RTO)

   c. Pendaftaran Peserta Didik Baru Kelas Olahraga
         1. Hari : Senin s.d Rabu
         2. Tanggal : 19 s.d 21 Juni 2017
         3. Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
         4. Pengumuman : Kamis, 22 Juni 2017 Pukul 09.00 WIB
(Bagi yang sudah diterima PPDB Kelas Olahraga tidak bisa mendaftar di sistem RTO)

   d. Pendaftaran PPDB dengan sistem Reguler SMP Swasta
        1) Hari : Senin s.d Kamis
        2) Tanggal : 10 Juli s.d 13 Juli 2017
        3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB
       4) Seleksi Nilai Hasil Ujian Sekolah/Madrasah 3 (tiga) mata pelajaran dilaksanakan hari Kamis, 13 Juli 2016 pukul 14.30 WIB.
       5) Pengumuman : Jum’at, 14 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB
       6) Daftar ulang : 14 dan 15 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB

  e. Pendaftaran SMP Terbuka
      Jadwal pendaftaran SMP Terbuka dimulai Tanggal 10 Juli 2017 s.d 17 Juli 2017.

(3). Pelaksanaan PPDB SMP Negeri dengan Sistem RTO
      a. Jadwal Pelaksanaan sebagai berikut :
     NO KEGIATAN TANGGAL JAM KETERANGAN
1 Pengajuan
Pendaftaran (Online)
Senin s/d Rabu,
3 - 12 Juli 2017
24 jam http://bantulkab.siap-ppdb.com
Khusus 12 Juli 2017 S.d
Pukul 12.00 WIB.


2 Pendaftaran dan
Verifikasi
pendaftaran
10-12 Juli 2017
08.00-14.00 WIB
- Di salah satu pilihan sekolah
(batas akhir berkas masuk)

3 Hasil Akhir (Online) 13 Juli 2017 00.00 WIB http://bantulkab.siap-ppdb.com

4 Pengumuman 13 Juli 2017 09.00 WIB Papan pengumuman di sekolah
pendaftar diterima

5 Daftar ulang
(lapor diri)
14-15 Juli 2017 08.00-14.00 WIB
- Di sekolah pendaftar diterima
- Membawa bukti verifikasi
6 Hari pertama masuk sekolah
17 Juli 2017 Di sekolah pendaftar diterima

b. Pengelolaan PPDB RTO

  1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem RTO dapat memilih pilihan maksimal 2 (dua) SMP, dengan pilihan sekolah negeri dan sekolah negeri atau sekolah negeri dan sekolah swasta atau sekolah swasta dan sekolah swasta.
  2. Pelaksanaan pendaftaran PPDB sistem RTO (Real Time Online) melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem RTO (Real Time Online) dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan bukti pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Semua calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara RTO, mencetak tanda bukti pendaftaran online;
  4. Calon peserta didik baru secara RTO yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Sah.
  5. Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
  6. Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem RTO.
  7. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
  8. Sekolah swasta penyelenggara PPDB sistem RTO apabila kuota belum terpenuhi diperkenankan membuka pendaftaran jalur reguler.
  9. Daftar Sekolah pelaksana PPDB dengan sistem RTO dan Reguler sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 dan 2.
(4). Persyaratan daftar ulang peserta didik baru
Calon peserta didik baru SMP Negeri/Swasta menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:
a. Tanda Bukti Pendaftaran PPDB;
b. Satu lembar fotocopy Ijazah sebelumnya yang telah dilegalisir;
c. SKHUASBN, SKHUS/M asli dan satu lembar fotocopy, SKHUASBN, SKHUS/M yang telah
dilegalisisir;
d. Fotocopy Kartu C1/ Kartu keluarga;
e. Surat Keterangan Penambahan Nilai bagi yang memiliki;
f. Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik dari
luar DIY.


Bagian Keempat
Sekolah Kelas Olah Raga
Pasal 7


Persyaratan calon peserta didik baru Sekolah Kelas Olah Raga diatur sebagai berikut:
a. Persyaratan umum mengikuti persyaratan di sekolah reguler sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6;
b. Memiliki sertifikat/piagam penghargaan di bidang olah raga paling rendah tingkat kabupaten;
c. Satuan Pendidikan yang mempunyai kelas bakat istimewa olah raga, seleksi minat dan bakat diatur
oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.


Bagian Kelima
TK, SD dan SMP Inklusi
Pasal 8

(1) TK, SD dan SMP wajib menerima calon peserta didik baru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
(2) Sekolah wajib mengusahakan sarana dan prasarana beserta guru pembimbing khusus yang memadai;
(3) Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SKHUASBN atau SKHUS/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan Pasal 6 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.


BAB IV
PENGELOLAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 9

(1) Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah sesuai dengan Jadwal Pendaftaran ;
(2) Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi :
a. publikasi ke masyarakat;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pengumuman hasil seleksi; dan
e. pendaftaran ulang.


Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran
Pasal 10



  1. Sekolah wajib menyediakan formulir pendaftaran calon peserta didik baru dan pernyataan mengikuti agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh guru yang seagama;
  2. Calon peserta didik TK yang mendaftarkan diri pada sekolah wajib menyerahkan fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir dan isian formulir pendaftaran dari TK yang bersangkutan;
  3. Calon peserta didik SD yang mendaftarkan diri pada sekolah wajib menyerahkan fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir dan isian formulir pendaftaran dari SD yang bersangkutan;
  4. Calon peserta didik SMP yang mendaftarkan diri pada sekolah, wajib menyerahkan SKHUASBN/SKHUS/M, Paket A (asli), Fotokopi Ijazah, Fotokopi Kartu C1 / KK, Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran, serta isian formulir dari sekolah yang bersangkutan dan apabila tidak menyerahkan kembali sebelum pengumuman, maka dianggap mengundurkan diri;
  5. Pendaftaran calon peserta didik SMP Terbuka bisa dilaksanakan di sekolah, Tempat Kegiatan Belajar (TKB) atau dapat melalui Guru Pembimbing/Guru Pamong. 

Bagian Keempat
Seleksi
Pasal 11


  1. Seleksi calon peserta didik TK dan SD dilakukan hanya berdasarkan urutan usia dan tidak diperkenankan menambah persyaratan seleksi dalam bentuk yang lain;
  2. Seleksi calon peserta didik kelas VII SMP dilaksanakan dengan menggunakan 3 (tiga) mata pelajaran/SKHUASBN/SKHUS/M, ditambah dan/atau pertambahan nilai sesuai surat keterangan penambahan nilai dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Kantor Kementerian Agama;
  3. TK dan SD wajib menerima 10% (sepuluh persen) dari daya tampung yang bersangkutan untuk calon peserta didik dari Keluarga pra sejahtera, dan apabila melebihi kuota seleksi tetap menggunakan urutan usia bukan seleksi akademik serta selebihnya akan diatur oleh sekolah;
  4. TK dan SD wajib menerima 50% (lima puluh persen) daya tampung yang bersangkutan untuk calon peserta didik dari lingkungan sekolah, dan apabila melebihi kuota seleksi tetap menggunakan urutan usia bukan seleksi akademik serta selebihnya akan diatur oleh sekolah;
  5. SMP harus menerima 10% (sepuluh persen) dari daya tampung SMP yang bersangkutan untuk calon peserta didik baru dari Keluarga pra sejahtera, dengan ketentuan sama dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak- kanak/raudlatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah di kabupaten bantul;
  6. Apabila jumlah pendaftar pada poin (5) melebihi kuota maka seleksi menggunakan urutan dari nilai terendah sampai nilai tertinggi;
  7. SMP wajib menerima 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung untuk calon peserta didik baru dari Lingkungan Sekolah, dan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung dan jaraknya sama maka seleksi menggunakan urutan dari tertinggi SKHUASBN / SKHUS/M 3 (tiga) mata pelajaran;
  8. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  9. Apabila kuota PPDB dari Keluarga pra sejahtera, Lingkungan Sekolah dan kelas Olahraga tidak terpenuhi maka sisa kuota akan ditambahkan di jalur RTO;
  10. Dasar dan cara seleksi sebagai berikut :
1. Seleksi masuk SMP berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUASBN/SKHUS/M Daerah 3 (tiga)
mata pelajaran dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki, dengan urutan dari nilai tertinggi
sampai dengan yang terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota
yang ditetapkan;
NA=BAHASA INDONESIA+MATEMATIKA+IPA+NILAI PRESTASI

2. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
     a. Urutan pilihan sekolah, jika urutan pilihan sekolah sama maka menggunakan perbandingan nilai
pada US/M atau nilai Ujian Nasional setiap mata pelajaran yang tercantum pada SKHUS/M Daerah;
    b. Jika setiap mata pelajaran nilainya sama sebagaimana tersebut pada huruf a, maka menggunakan
dasar domisili calon peserta didik baru dengan memprioritaskan penduduk setempat;
    c. Perbandingan nilai pada US/M atau nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang tercantum pada SKHUASBN/SKHUS/M Daerah 3 (tiga) mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan sebagai berikut: untuk masuk SMP : Bahasa Indonesia, Matematika; dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    d. Jika calon peserta didik baru berdomisili sama, maka diprioritaskan pendaftar yang lebih awal.


Bagian Kelima
Jumlah Peserta Didik Baru
Pasal 12



  1. Jumlah kuota peserta didik baru di setiap SD dan SMP di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana tersebut dalam lampiran 4 (sudah termasuk jumlah siswa tinggal kelas);
  2. Calon peserta didik baru penduduk dari luar Kabupaten Bantul yang mendaftar ke SMP mendapat kuota paling tinggi 25 % dengan pembulatan kebawah dari daya tampung Kabupaten Bantul;
  3. Apabila pada ayat (2) belum terpenuhi daya tampungnya, maka diberi kesempatan bagi warga masyarakat dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung;
  4. Satuan pendidikan kriteria sekolah daerah perbatasan Kabupaten Bantul tetap mengutamakan untuk warga masyarakat Kabupaten Bantul, apabila daya tampung belum terpenuhi akan disediakan bagi warga masyarakat di luar Kabupaten Bantul sampai daya tampung terpenuhi;
  5. Untuk sekolah di wilayah perbatasan SD dan SMP calon peserta didik baru penduduk dari luar Kabupaten Bantul mendapat paling banyak 50 % dari jumlah daya tampung sekolah. Daftar sekolah wilayah perbatasan sebagaimana tersebut dalam lampiran 5.

BAB V
PRESTASI DAN PENAMBAHAN NILAI
Bagian Kesatu
Prestasi Non Akademis
Pasal 13


  1. Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/MI, SLB, dan SDLB di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/ seni/ kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu diberi penghargaan penambahan nilai pada jumlah nilai SKHUASBN 3 (tiga) mata pelajaran/ SKHUS/M yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB;
  2. Penambahan nilai terhadap prestasi olahraga/ seni/ kreativitas dan minat mata pelajaran yang diselenggarakan secara berjenjang dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan atau Kantor Kementerian Agama yang ditetapkan sebagai berikut:
a. Bersifat kompetitif
1. Tingkat internasional
a) Juara I diberi tambahan nilai 15;
b) Juara II diberi tambahan nilai 14;
c) Juara III diberi tambahan nilai 13;

2. Tingkat Nasional
a) Juara I diberi tambahan nilai 12;
b) Juara II diberi tambahan nilai 11;
c) Juara III diberi tambahan nilai 10;

3. Tingkat Regional (wilayah)
a) Juara I diberi tambahan nilai 9;
b) Juara II diberi tambahan nilai 8;
c) Juara III diberi tambahan nilai 7;

4. Tingkat Provinsi
a) Juara I diberi tambahan nilai 6;
b) Juara II diberi tambahan nilai 5;
c) Juara III diberi tambahan nilai 4;

5. Tingkat Kab/ Kota
a) Juara I diberi tambahan nilai 3;
b) Juara II diberi tambahan nilai 2;
c) Juara III diberi tambahan nilai 1;
b. Bersifat Nonkompetitif


1. Olahraga :
a) Calon peserta didik baru yang mewakili negara untuk mengikuti acara resmi tingkat
internasional diberi penghargaan setingkat Juara III Nasional, diberi tambahan nilai 10 yang
dibuktikan dengan surat ketetapan/keputusan yang dikeluarkan oleh KONI/ Pengurus Daerah
Pusat Organisasi Cabang olahraga yang bersangkutan;
b) Calon peserta didik yang masuk dalam Pelatnas, POPN diberi penghargaan setingkat Juara III
Provinsi, diberi tambahan nilai 4;
c) Calon peserta didik yang mengikuti POPW diberi penghargaan setingkat Juara III Kab/ Kota
diberi tambahan nilai 1.

2. Calon peserta didik yang mewakili eksibisi bidang seni, kreativitas dan mata pelajaran tingkat
nasional diberi tambahan nilai 4. 3. Calon peserta didik yang mewakili eksibisi bidang seni, kreativitas dan mata pelajaran tingkat DIY diberi tambahan nilai 1.

3. Penghargaan terhadap prestasi pada minat mata pelajaran bersifat Nonkompetitif yang diselenggarakan Instansi/ Lembaga Pemerintah sesuai kompetensinya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tingkat internasional
1. Juara I diberi tambahan nilai 10;
2. Juara II diberi tambahan nilai 9;
3. Juara III diberi tambahan nilai 8;

b. Tingkat Nasional
1. Juara I diberi tambahan nilai 7;
2. Juara II diberi tambahan nilai 6;
3. Juara III diberi tambahan nilai 5;

4. Pengesahan sertifikat penghargaan prestasi olahraga/seni/kreatifitas dan minat mata pelajaran diatur sebagai berikut :
a. Prestasi tingkat Internasional, Nasional, Regional, Provinsi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga DIY ;
b. Prestasi tingkat Kabupaten/Kota oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sekolah asal;

5. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan masing-masing;

6. Sertifikat penghargaan dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sertifikat penghargaan yang
diperoleh 3 (tiga) tahun terakhir pada jenjang pendidikan satu tingkat dibawahnya;

7. Calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu prestasi, pemberian penambahan nilai penghargaan ditentukan pada prestasi tertinggi;

8. Calon peserta didik lulusan SD/MI, dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta, pemberian penambahan nilai penghargaan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional;

9. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari SD/MI,SMP/MTs dari luar Kabupaten Bantul dalam DIY prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi ditingkat DIY. Cabang/jenis sains, riset/penelitian, olahraga, seni, ketrampilan serta cara mendapat legalisir/pengesahan
sebagai penambahan nilai diatur sebagai berikut:
1. Prestasi tingkat Internasional dan Nasional, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY dan kantor wilayah Kementerian Agama DIY.
2. Prestasi tingkat regional wilayah dan propinsi, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah
Raga DIY dan Kantor Kementerian agama DIY.
3. Prestasi tingkat Kabupaten Bantul, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Bantul dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
4. Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun (program reguler) atau dua tahun (program akselerasi) sebelum penerimaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya. 5. Pengajuan penambahan nilai prestasi bagi peserta didik asal sekolah Kabupaten Bantul dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal/UPT PP Kecamatan maupun individu.
6. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan penambahan nilai prestasi dengan menyerahkan:
    a. Satu lembar fotocopy sertifikat/ piagam prestasi tertinggi yang telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
      b. Satu lembar fotocopy SKHUAS/M
7. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi untuk sekolah yang berada di Kabupaten Bantul
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, mulai tanggal 19 Juni
s.d 10 Juli 2017, dengan menyerahkan fotocopy Piagam/bukti prestasi yang telah dilegalisir oleh
panitia penyelenggara masing-masing dan menunjukkan aslinya.



BAB VII
PENERIMAAN PESERTA DIDIK PINDAHAN
Pasal 14

(1) Penerimaan peserta didik pindahan yang mengikuti orangtuanya karena melaksanakan kewajiban pindah tugas/kepindahan domisili baik dari luar negeri maupun dari luar Provinsi/Kabupaten lainnya, diatur sebagai berikut:
a. Peserta didik anak dari ASN/TNI/POLRI/BUMN yang dimutasikan dengan menunjukkan/melengkapi surat pindah tugas orangtua/wali siswa peserta didik yang bersangkutan.
b. Peserta didik anak dari mereka yang bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN dengan melengkapi fotokopi Kartu Keluarga, KTP orangtua/wali peserta didik atau surat keterangan pindah dari Lurah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul.
c. Perpindahan peserta didik dari sekolah di luar negeri harus dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Perpindahan peserta didik dari sekolah di luar lingkungan Dinas Pendidikan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, sedangkan sekolah yang tidak diselenggarakan dan tidak dibina oleh Pemerintah ke sekolah dalam lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilakukan dengan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Perpindahan peserta didik dengan mempertimbangkan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multientry/multiexit) mata pelajaran yang lama dapat dikonversikan pada mata pelajaran baru dengan mempertimbangkan kompetensi peserta didik;
f. Perpindahan kelas I dan VII dengan alasan mengikuti perpindahan tugas orang tua pelaksanaannya setelah semester I dengan rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bantul;
g. Bagi siswa kelas akhir satuan pendidikan tidak diperkenankan pindah lima bulan sebelum pelaksanaan ujian.

(2) Sekolah yang dituju wajib memberi kemudahan terhadap peserta didik pindahan;

(3) Siswa yang pindah selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, selama daya tampung belum terpenuhi;

(4) Peserta didik yang pindah akibat kasus khusus, misalnya peserta didik pindah dari daerah konflik, bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang syah;
(5) Peserta didik pindahan SMP wajib menyerahkan:
a. Surat Keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang; dan
b. Akte perwalian bagi yang tidak mengikuti orang tuanya.


BAB VII
BIAYA DAN PEMANTAUAN
Bagian Kesatu
Pasal 15

Penerimaan calon peserta didik TK dengan biaya pendaftaran Rp 25.000,-
Penerimaan calon peserta didik baru SD dan SMP tidak dipungut biaya.


Bagian Kedua
Pasal 16

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul sesuai dengan kewenangannya mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.


BAB VIII
HARI AWAL MASUK SEKOLAH dan MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU
Pasal 17

(1) Hari awal masuk TK, SD dan SMP hari Senin, 17 Juli 2017;
(2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru tanggal 17 – 19 Juli 2017;
(3) MPLS tidak boleh memberatkan peserta didik baru dan bersifat edukatif.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1) Laporan singkat dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPDB dari sekolah ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul. Untuk TK, SD melalui UPT PP Kecamatan;
(2) Laporan lengkap dilakukan setelah pendaftaran ulang oleh TK, SD dan SMP ke Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul. Untuk TK, SD melalui UPT PP Kecamatan;
(3) Apabila satuan pendidikan melanggar kuota yang telah ditetapkan, akan diberi sangsi pengurangan kuota kelebihan pada tahun pelajaran berikutnya;
(4) Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul;
(5) Apabila terdapat kekeliruan didalam peraturan ini akan dilakukan pembetulan. BAB X


KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19

Pada saat Peraturan Kepala Dinas ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Nomor 76 Tahun 2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bantul dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.


Ditetapkan di Bantul
Pada Tanggal 6 Juni 2017
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Bantul
Drs. DIDIK WARSITO, M.Si
NIP 19630915 199003 1 008

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Bupati Bantul sebagai Laporan
2. Inspektor Inspektorat Kabupaten Bantul
3. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bantul
4. Arsip.

Lampiran - 1
Lampiran Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul
Nomor : 177 Tahun : 2017
a. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Penyelenggara PPDB dengan sistem RTO
No. Sekolah
1. SMP Negeri 1 Bantul
2. SMP Negeri 2 Bantul
3. SMP Negeri 3 Bantul
4. SMP Negeri 1 Sewon
5. SMP Negeri 1 Kasihan
6. SMP Negeri 2 Kasihan
7. SMP Negeri 3 Kasihan
8. SMP Negeri 1 Banguntapan
9. SMP Negeri 2 Banguntapan
10. SMP Negeri 3 Banguntapan
11. SMP Negeri 4 Banguntapan
12. SMP Negeri 5 Banguntapan
13. SMP Negeri 1 Pandak
14. SMP Negeri 2 Pandak
15. SMP Negeri 3 Pandak
16. SMP Negeri 4 Pandak
17. SMP Negeri 1 Jetis
18. SMP Negeri 2 Jetis
19. SMP Negeri 3 Jetis
20. SMP Negeri 1 Pleret
21. SMP Negeri 2 Pleret
22. SMP Negeri 3 Pleret
23. SMP Negeri 1 Bambanglipuro
24. SMP Negeri 2 Bambanglipuro
25. SMP Negeri 1 Kretek
26. SMP Negeri 2 Kretek
27. SMP Negeri 1 Sanden
28. SMP Negeri 2 Sanden
29. SMP Negeri 1 Srandakan
30. SMP Negeri 2 Srandakan
31. SMP Negeri 1 Piyungan
32. SMP Negeri 2 Piyungan
33. SMP Negeri 1 Imogiri
34. SMP Negeri 2 Imogiri
35. SMP Negeri 3 Imogiri
36. SMP Negeri 1 Sedayu
37. SMP Negeri 2 Sedayu
38. SMP Negeri 1 Pundong
39. SMP Negeri 2 Pundong
40. SMP Negeri 2 Sewon
41. SMP Negeri 3 Sewon
42. SMP Negeri 4 Sewon
43. SMP Negeri 1 Pajangan
44. SMP Negeri 2 Pajangan
45. SMP Negeri 3 Pajangan
46. SMP Negeri 1 Dlingo
47. SMP Negeri 2 Dlingo

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Penyelenggara PPDB dengan sistem RTO
Nama Sekolah
1. SMP Unggulan Aisyiyah Bantul
2. SMP Muhammadiyah Bantul
3. SMP Patria
4. SMP Nasional
5. SMP Muhammadiyah 1 Bambanglipuro
6. SMP Muhammadiyah 2 Bambanglipuro
7. SMP Dharma Bakti
8. SMP Muhammadiyah Kasihan
9. SMP Mataram Kasihan
10. SMP Muhammadiyah Sanden
11. SMP Muhammadiyah Piyungan
12. SMP Muhammadiyah Imogiri
13. SMP Muhammadiyah Banguntapan
14. SMP Pangudi Luhur
15. SMP Pembangunan Piyungan
16. SMP Muhammadiyah Srandakan
17. SMP Islam Prestasi Al Mubtadi-en
18. SMP Muhammadiyah Sewon
19. SMP PGRI Kasihan
20. SMP Kanisius Bambanglipuro
Catatan :
Sekolah diatas juga membuka PPDB dengan sistem reguler
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Penyelenggara PPDB dengan sistem Reguler
No. Sekolah
1. SMP YP Bantul
2. SMP Nasional Bantul
3. SMP Putratama Bantul
4. SMP Muhammadiyah Bantul
5. SMP Patria Bantul
6. SMP Islam Prestasi Al Mubtadi'en
7. SMP Unggulan Aisyiyah Bantul
8. SMP Muhammadiyah Sewon
9. SMP Al Ma'arif Bantul
10. SMP Ali Maksum
11. SMP Santo Bellarminus Kasihan
12. SMP Muhammadiyah Kasihan
13. SMP Mataram Kasihan
14. SMP PGRI Kasihan
15. SMP Pangudiluhur Sedayu
16. SMP Kesatuaan Bangsa
17. SMP “17” 1 Pandak
18. SMP Muhammadiyah Srandakan
19. SMP Yayasan Pendidikan Sanden
20. SMP Muhammadiyah Sanden
21. SMP Muhammadiyah Kretek
22. SMP Dharma Bhakti Bambanglipuro
23. SMP Kanisius Bambanglipuro
24. SMP Muhammadiyah 1 Bambanglipuro
25. SMP Muhammadiyah 2 Bambanglipuro
26. SMP Muhammadiyah 1 Pundong
27. SMP Muhammadiyah Imogiri
28. SMP Ma'arif Imogiri
29. SMP Muhammadiyah Jetis
30. SMP Muhammadiyah Pleret
31. SMP Muhammadiyah Piyungan
32. SMP Pembangunan Piyungan
33. SMP Binajaya Banguntapan
34. SMP Muhammadiyah Banguntapan
35. SMP Muhammadiyah 1 Dlingo
36. SMP Muhammadiyah 2 Dlingo
37. SMP Taman Dewasa 01 Dlingo
38. SMP Taman Dewasa 02 Dlingo
39. SMP PGRI Dlingo
40. SMP IT Ar-raihan
41. SMP LHI

Ditetapkan di Bantul
Pada Tanggal 6 Juni 2017
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Bantul
Drs. DIDIK WARSITO, M.Si
NIP 19630915 199003 1 008

Lampiran – 2

Lampiran : Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul
Nomor : 177
Tahun : 2017
Sekolah Menengah Pertama (SMP) daerah perbatasan wilayah Kabupaten Bantul
No. Sekolah Perbatasan
1. SMP Negeri 2 Sewon
2. SMP Negeri 1 Kasihan
3. SMP Negeri 1 Sedayu
4. SMP Negeri 1 Srandakan
5. SMP Negeri 1 Piyungan
6. SMP Negeri 2 Piyungan
7. SMP Negeri 1 Banguntapan
8. SMP Negeri 2 Banguntapan
9. SMP Negeri 2 Kretek
10. SMP Negeri 3 Imogiri


Ditetapkan di Bantul
Pada Tanggal 6 Juni 2017
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Bantul
Drs. DIDIK WARSITO, M.Si
NIP 19630915 199003 1 008

Lampiran – 3
Lampiran : Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul
Nomor : 177
Tahun : 2017
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas Olahraga
No. Sekolah Perbatasan
1. SMP Negeri 3 Pleret
2. SMP Negeri 1 Kretek
3. SMP Negeri 2 Kretek
4. SMP Negeri 3 Imogiri


Ditetapkan di Bantul
Pada Tanggal 6 Juni 2017
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Bantul
Drs. DIDIK WARSITO, M.Si
NIP 19630915 199003 1 008


Juknis PPDB 2017 dapat di Download DISINI

Rabu, 14 Juni 2017

Penyerahan kembali siswa kelas 6 SD N Krebet

3 siswa nilai tertinggi
Penyerahan kembali siswa/siswi kelas VI SD Negeri Krebet Desa Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta kepada wali murid berlangsung hidmat. (Rabu, 14 Juni 2017).

Dalam acara tersebut turut hadir kepala UPT PPK (Unit Pelayanan Tehnis Pengelolaan Pendidikan Kecamatan) Pajangan Bp. Agus Suharyanto, S.Pd, kepala sekolah SD N Krebet Ibu Muginah, M.Pd, Komite Sekolah Dukuh Krebet Bp. Kemiskidi, tokoh masyarakat Krebet, guru, karyawan, wali murid serta siswa /siswi kelas VI sekolah SD N Krebet.
Kep. Sek. SD N Krebet, Muginah, M.Pd
Dalam sambutan kepala sekolah SD N Krebet Ibu Muginah, M.Pd mengatakan yang mana kegiatan ini merupakan, penyerahan siswa/siswi kelas VI Kepada wali murid dan sekaligus perpisahan dengan keluarga besar SD N Krebet tahun 2016/2017.

Lanjutnya, beberapa hari yang lalu siswa kelas VI SD N Krebet sejumlah 45 siswa, telah selesai mengikuti UN, seluruh siswa lulus 100%. Beliau berharap setelah lulus SD ini nanti anak anak harus melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sesuai program pemerintah pendidikan minimal 12 tahun yakni lulus SMA.  Kualitas siswa siswi lulusan SD N Krebet yang baik ini dapat melanjutkan ke SMP, MTs dan pondok pesantren sesuai dengan keinginan anak yang didukung oleh wali, karena pendidikan adalah masa depan kalian, dan jangan terhenti sampai disini. Ungkap kepala sekolah SD N Krebet Ibu Muginah, M.Pd.

Dalam kesempatan itu juga, ketua Komite Sekolah sekaligus Dukuh Krebet Bp. Kemiskidi menyapaikan permohonan maaf apabila selama ini banyak hal yang kurang berkenan kepada bapak ibu wali siswa. Dan kami mengucapkan selamat untuk anak-anakku yang lulus semuanya, ini menandakan bahwa siswa siswi SD N Krebet pintar semuanya. Kalaupun ada hasil nilai yang kurang puas itu wajar, karena yang namanya mesti selalu merasa kurang,
Kepala UPT PPD Pajangan, Agus Suharyanto, S.Pd

Sementara itu Kepala UPT PPK (Unit Pelayanan Tehnis Pengelolaan Pendidikan Kecamatan) Pajangan Bp. Agus Suharyanto, S.Pd, mengungkapkan bahwasanya SD N Krebet ini adalah salah satu SD Negeri yang berkualitas, sehingga yakin bahwa lulusan SD N Krebet juga anak-anak yang berkualitas. Ucapan selamat dilanjutkan dengan pemberian hadiah kepada 3 siswa dengan perolehan nilai tertinggi. yaitu :
1. Nisrina Wulandari 27,4
2. Zanu Prasetyo 24,2
3. Risti Sari Pertiwi 23,4

Setelah acara ini selesai, dilanjutkan dengan buka puasa bersama. (red-POT)





Minggu, 11 Juni 2017

Pencapaian Kelulusan SD Krebet 100%

Keceriaan siswa SD N Krebet.

Pengumuman kelulusan tingkat Sekolah Dasar (SD) serentak dilakukan di DIY, pada hari Jum’at, 9 Juni 2017. Tentunya demikian pula pengumuman di SD Negeri Krebet yang telah terakreditasi A di Dusun  Krebet Desa Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada pengumuman kelulusan tahun 2017 ini, SD Negeri Krebet kembali meluluskan siswa kelas VI (enam) sebanyak 45 siswa (lulus 100%). Hal ini tentunya sesuai dari target atau harapan dari kepala sekolah, guru, karyawan, dan wali murid yang mengharapkan semuanya dapat mengikuti Ujian Nasional dengan hasil yang baik. 

keceriaan siswa
Kepala Sekolah SD Negeri Krebet, Ibu Muginah, M.Pd menyampaikan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada siswa yang meraih nilai tertinggi yaitu Nisrina Wulandari, dengan jumlah nilai 27,4. Nilai ini sangat bagus untuk kelulusan tahun ini. Semoga dengan pencapaian nilai tertinggi ini, akan menumbuhkan rasa cinta masyarakat di lingkungan SD Krebet untuk semakin mencintai SD Krebet.

Adapun perolehan nilai tahun ini, di capai oleh :
1. Nisrina Wulandari 27,4
2. Zanu Prasetyo 24,2
3. Risti Sari Pertiwi 23,4

Dengan perolehan nilai tahun ini, akan menjadikan SD Krebet semakin diminati calon siswa baru dan SD Krebet mampu membuktikan bahwa lulusannya mampu bersaing untuk masuk ke sekolah jenjang selanjutnya yang lebih favorit. (red. POT)






Rabu, 07 Juni 2017

Sholat Dhuha SD N Krebet


suasana sholat dhuha
Mau melakukan sedekah meski tak memiliki uang? Ingin dicap Allah sebagai hamba yang bersyukur? Ingin hidup serba berkecukupan? Ingin diampuni dosa-dosa meski sebanyak buih di lautan? Ingin dibangunkan rumah di surga? Semuanya bisa diperoleh dengan melaksanakan shalat Dhuha!

Berikut ini 8 Keutamaan Shalat Dhuha yang perlu diketahui:

1. Waktu yang Sangat Penting

“Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari, demi bulan apabila mengiringinya, demi siang yang menampakkannya, demi malam apabila menutupinya, demi langit serta membinanya, demi bumi serta penghamparannya, demi jiwa serta penyempurnaannya, maka Dia mengilhamkan kepadanya kejahatan dan ketakwaannya, sungguh beruntung orang yang menyucikannya, dan sungguh rugi orang yang mengotorinya”(QS. As-Syams:1-10).
siswa sd krebet sholat dhuha

Istilah dhuha dapat ditemukan pada beberapa tempat dalam Al-Qur'an. Kita dapat menemukan istilah dhuha kurang lebih pada tujuh tempat. Di satu tempat (QS Thaha [20]:59; AI-'Araf [7]:98; An-Nazi'at [79]:46), kata dhuha diartikan sebagai "pagi hari" atau sebagai "panas sinar matahari" di tempat lainnya (QS Thaha [20:119]). Istilah dhuha juga bisa mencakup kedua makna itu sehingga diartikan "sinar matahari di pagi hari" (QS As-Syams [91]:1).

Pada tempat lain (QS An-Nazi'at [79]:29), kata dhuha diartikan sebagai Siang yang terang. Namun, makna dhuha ini barangkali tidak merujuk pada keadaan terangnya siang di tengah hari yaitu waktu dzuhur.

Pada pembukaan surah AdDhuha, Allah berfirman, ”Demi waktu dhuha.” Imam Arrazi menerangkan bahwa Allah SWT setiap bersumpah dengan sesuatu, itu menunjukkan hal yang agung dan besar manfaatnya. Bila Allah bersumpah dengan waktu dhuha, berarti waktu dhuha adalah waktu yang sangat penting.

2. Wasiat Khusus dari Rasulullah

“Shalat Dhuha adalah wasiat khusus dari Nabi ` kepada Abu Hurairah dan kepada seluruh umat beliau secara umum.” (Imam Thabari)

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata, ‘Kekasihku (Rasulullah) memberikan pesan (wasiat) kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal nanti. Yaitu puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah mengerjakan shalat witir’.” (HR. Bukhari)

Jelas dari hadits tersebut, bahwasanya Rasulullah mewasiatkan umatnya untuk sebisa mungkin merutinkan shalat Dhuha!

3. Shalat Dhuha Bernilai Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia


siswi sd krebet
“Diriwayatkan dari Buraidah a bahwa ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Pada diri manusia terdapat tiga ratus enam puluh tiga ruas. Ia memiliki kewajiban bersedekah atas setiap ruas tersebut.’ Para sahabat bertanya, ‘Siapakah yang mampu melakukan hal itu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Ludah di dalam masjid yang ia timbun (dibersihkan) atau sesuatu (penghalang) yang ia singkirkan dari jalanan (bisa mewakili kewajiban sedekah). Jika engkau belum mampu, dua rakaat shalat Dhuha sudah memadai untuk mewakili kewajibanmu bersedekah’.”

Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala,” (HR Muslim).

4. Ghanimah (keuntungan) yang besar

siswa sd krebet

Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:

Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang.

Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!”.

Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya).

Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya?”

Mereka menjawab; “Ya!”

Rasul SAW berkata lagi: “Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya,” (Shahih al-Targhib: 666)

5. Dibangunkan Sebuah rumah di surga

semoga ak galau ...
Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw: “Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga,” (Shahih al-Jami`: 634)

Diriwayatkan dari Anas secara marfu‘, “Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha sebanyak dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga.”

Nabi Muhammad saw bersabda,”Di dalam surga terdapat pintu yang bernama bab al dhuha (pintu dhuha) dan pada hari kiamat nanti ada  yang memanggil,’dimana orang yang senantiasa mengerjakan shalat dhuha?’inilah pintu kamu, masuklah dengan kasih sayang (rahmat) Allah”.

6. Shalat Dhuha di Awal Pagi, Ganjaran Langsung di Sore Hari

Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW berkata: Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).

“Diriwayatkan dari Nu‘aim bin Hammar a bahwa ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Allah berfirman, ‘Wahai anak Adam, janganlah kamu merasa lemah (kehilangan kesempatan) untuk beribadah kepada-Ku dengan cara mengerjakan shalat empat rakaat di awal waktu siangmu, niscaya akan Aku cukupkan untukmu di akhir harimu’.” (HR. Abu Dawud)

7. Pahala Umrah

Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barang siapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah…” (Shahih al-Targhib: 673).

8. Ampunan Dosa

“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan,” (HR Tirmidzi).


5 Januari 2024 Rapat Komite dan Paguyuban Orang Tua

Undangan Rapat Komite dan Paguyuban Orang Tua SD Negeri Krebet